1 . Simpanan koperasi
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk
setiap anggota.
2 .
Keanggotaan
Koperasi Indonesia
Sebagai suatu perkumpulan,
koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota sebagai tulang
punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakain banyak
anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi
dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan
modal koperasi yang bersumber dari simpanan
- simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal
equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun
1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik
sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju
mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para
anggotanya.
Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi
dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam
keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
Dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan
dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992,
koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan dari Pasal
tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan,
sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal
dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli
warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan
Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi
dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar
anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan
dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya
akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur
keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota
koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun
kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan
Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi
Anggaran Dasar Koperasi.
2 . Mematuhi
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi
hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5.Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan
hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2)
UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir
di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan
pendapat di dalam Rapat Anggoa
. 3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
. 3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih
dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
6 6. Dll
Didahulukannya unsur
kewajiban dari hak anggota koperasi.
3. SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa hasil usaha adalah
gabungan dari pendapatan kotor unit usaha koperasi dikurangi biaya operasional
serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
Dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar
(1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan
SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada
masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh
dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan
atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar
koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut,
SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber
tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang
berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang
bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan
ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian
koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1 1 )
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian
SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
4.
Rapat
anggota tahunan(RAT)
Rapat anggota tahunan merupakan kekuasaan
tertinggi di koperasi yang berisi laporan pertanggungjawaban pengurus
menyangkut laporan administrasi, kegiatan dan keuangan koperasi selama setahun.
Rapat anggota koperasi Indonesia
dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya
Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
Selain itu, hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)